Minggu, 16 Oktober 2016

Soal dan Jawaban Fiqih

UTS MATA KULIAH FIKIH I SEMESTER II
STAI AL- QODIRI JEMBER

SOAL :
1. Apakah bertemunya alat kelamin buatan (palsu) wajib mandi ?
2. Bagaimana bila disentuh dengan telapak tangan orang yang memiliki wudlu; batalkah ?
3. Tidak sah hukumnya seorang laki- lakki berma’mum kepada wanita….? Setujukah ?
4. Bolehkah mengumpulkan dua salat fardhu (jama’ qoshor) dengan tayamum?
5. Hukum jama’ qoshor bagi orang sakit ?
6. Sebagian pendapat menyatakan bahwa hukum memotong kuku, menggunting rambut pada saat haid dilarang ! setujukah anda ?
7. Bagaimanakah hukum melaksanakan salat jenazah yang mana jenazah/ mayyit tidak berada di tempat orang yang hendak salat jenazah/ Goib ?
8. Adakah ancaman hukuman akhirat bagi wanita yang menangisi mayyit dengan menjerit- jerit ?

JAWABAN :
1. Yang mewajibkan mandi (junub) itu ada dua : keluar mani dan bertemunya dua kemaluan (bersetubuh) yaitu memasukkan kepala dzakar / sebagian dari hasyafah (kepala dzakar) kedalam faraj (kemaluan) atau anus maka semua ulama madzhab sepakat dengan mewajibkan mandi, sekalipun mani belum keluar. Adapun uuntuk bertemunya alat kelamin buatan (palsu) itu tetap wajib mandi, seperti pendapat imam syafi’i “sekalipun kepala dzakar itu tidak masuk atau sebagiannya saja juga belum masuk, maka ia sudah cukup diwajibkan mandi, tak ada bedanya baik baliggh maupun tidak, yang menyetubuhi ataupun yang disetubuhi ada batas (aling) ataupun tidak, baik terpaksa maupun karena suka, baik yang disetubuhi itu masih hidup maupun sudah meninggal, baik pada binatang maupun pada manusia. Jadi yang dilihat disini adalah bertemunya dua kelamin  (bersetubuh) bagaimanapun alasannya tetap mewajibkan mandi meskipun itu kelammin buatan (palsu).

Dan  juga sudah dijelaskan bahwa perkara yang mewajibkan mandi ada enam salah satunya didalam kitab Fat-Hul Qorib :
إلتقاء الختانين ويعبر عن هذا الإلتقاء........................................فيه جنبا بإيلاج ما ذكر.
“bertemunya dua alat kelamin, tentang hal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud ialah, bertemunya dua kemaluan lantaran seseorang yang bernyawa dengan jelas ia memasukkan ujung (penis) dzakarnya secara sempurna (keseluruhan), atau hanya kira- kiranya ujung kemaluan bagi orang yang terpotong alat kelaminnya, kedalam liang kemaluan (vagina) perempuan. Dan anak Adam (perempuan) yang (liang vaginanya) kemasukan dzakar itu, menjadi junub, sebab yang telah tersebut diatas tadi (penis) telah masuk.”
Jadi tetap dapat mewajibkan mandi ketikansaling bertemunya dua kemaluan meskipun kemaluan itu buatan (palsu).

2. Adapun menyentuh alat kelamin yang sudah dipaparkan diatas yaitu alat kelamin buatan bagi orang yang sudah memiliki wudlu hukumnya tetap dapat mebatalkan wudlu. Karena alat kelamintersebut sudah dipakai atau difungsikan oleh penggunanyakarena terpotongnya lat kelamin (asli) atau sebab yang lain.
Adapun penjelasan di kitab Sulam Taufiq :
(فصل) وينقض الوضوء.....مس قبل الأدمي او حلقة............................بلا حائل.
“hal- hal yang membatalkan wudlu….menyentuh kubul anak Adam (manusia), atau lingkarannya. Hal ini dapatmembatalkan wudlu, apabila memegangnya dengan telapak tangan bagian dalam tanpa penghalang.
Dan juga didalam kitab Fat-Hul Qorib :
مس فرج الأدمي بباطن الكف من نفسه و غيره......................و لفظ الأدمي ساقط فى بعد نسخ المتن.
Membatalkan wudlu “ialah menyentuh alat kelamin anak Adam dengan bagian dalamnya telapak tangan (bagian sebelah bawah) baik alat kelamin orang lain. Baik dia orang laki- laki atau perempuan (jjuga) baik dia anak kecil atau orang dewasa (juga) baik dia masih bernyawa / sudah mati.
Jadi hukumnya tetap dapat membatalkan wudlu bagi orang yang menyentuhnya (punya wudlu) dengan telapak tangan sekalipun itu kelamin buatan (palsu).
3. Dengan pendapat tersebut saya sangat- sangat setuju, karena itu sudah dijelaskan didalam kitab Bulughul Maram yan berbunyi :
و لإبن ماجة من حديث جابر رضي الله عنه :" ولا تؤمن امرأة ............................ولا فاجر مؤمنا.
“menurut riwayat ibnu Majah dati hadits Jabir r.a. disebuutkan :”janganlah sekali- kali orang perempuan mengimami oorang laki- laki, orang Arab mengimami orang Muhajir dan orang jahat mengimami orang beriman.
Jadi kandungan hadits diatas :
a. Wanita tidak sah menjadi imam  untuk laki- laki.
b. Makruh orang yang tinggal di hutan dan orang durhaka menjadi imam.
4. Hukumnya tidak boleh, karena tayamum itu digunakan untuk satu kali sembahyang (salat) saja.seperti yang sudah dijelaskan didalam kitab Ilmu Fikih jilid 1 oleh Prof. DR. Zakiyah Daradzat.
من السنة ان لا يصلى الرجل بالتيمم إلا صلاة واحدة ثم يتيمم للصلاة الأخرى (رواه الدرقطن).
“menurut sunnah : tidaklah boleh seseorang sembahyang dengan tayamum, selain dari satu sembahyang saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk sembahyang yang lain. (HR. ad- Durquthni).
Dan penjelasan mengenai hal tersebut juga terdapat di kitab Fat- Hul Qorib yang berbunyi:
و يتيمم لكل فرضة و منذورة, فلا بجمع بين صلاتى فرض...........................ولا بين جمعة و حطبها.
“hendaklah sseorang itu tayamum, untuk satu salat fardhu satu, dan setiap salat (ibadah) nadzar satu, bertayamum satu kali, maka tidak diperkenankan, merangkap melakukan dua salat fardhu dengan melakukan satu kali tayamum. Dan tidak pula antara 2 kali tawaf dan tidak antara salat fardhu dengan tawaf dan juga tidak antara salat jum’at dengan khotbahnya.
Jadi sangatlah jelas bahwa mengumpulkan 2 salat (jama’ qoshor) dengan tayamum tidak boleh).
5. Megenai hal tersebut pendapat Imam Ahmad, Qodhi Husein al- Khaththabi dan al- Mutawalli dari golongan syafi’I membolehkan menjama’, baik ta’dim atau ta’khir disebabkan sakit, dengan alasan karena kesukaran dawaktu itu lebih besar dari kesukaran diwaktu hujan.
Berkata Nawawi : “dari segi alasan, pendapat ini adalah kuat”  dalam buku al- Mughni tersebut bahwa sakit yang membolehkan jama’ itu ialah seandainya salat- salat itu dikerjakan pada waktu masing- masing akan menyebabkan kesulitan dan lemahnya badan.
Hal ini pula berdasarkan firman Allah SWT.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: ”Allah menghendaki kemmudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS. Al- Baqarah : 185).
6. Saya tidak setuju, karena tidak ada yang melarang melakukan hal tersebut dari beberapa kitab fikih. Dijelaskan didalam kitab Sulam Taufiq :
و على الحائض والنفساء هذه و الصوم قبل الإنقطاع...............................بين سرتها و ركبتها قبل الغسل.
“orang yang haid/nifas, sebelum darahnya (haid/ nifas) tuntas, haram berpuasa dan memperkenankan suami/ tuannya (jka budak) untuk bersuka- suka diantara lutut da pusar (jima’/ cara lain) jka belum mandi, sekalipun darah telah tuntas.
Dan pula dijelaskan di kitab Fat- Hul Qorib :
ويحرم بالحائض وفى بعد النسخويحرم على الحائض والنفاس ثمانية أشياء.
Haram sebab sedang haid, pada sebagian redaksi kitab lain terdapat kata- kata: “dan haram bagi orang yang sedang haid dan seba nifas mengerjakan delapan perkara”
Delapan perkara diantaranya :
a. Salat, baik salat itu fardhu atau salat sunnah dan demikian pula  haram melakukan sujud tilawah dan sujud syukur.
b. Berpuasa, baik puasa wajib/ puasa sunah.
c. Membaca al- Qur’an.
d. Menyentuh Mushaf.
e. Masuk masjid bagi wanita yang sedanghaid, jika ia khawatir darahnya akan tercecer di masjid.
f. Tawaf, baik tawaf fardhu/ tawaf sunah.
g. Haram memanfaatkan untuk bersenang- senang yaitu bagian tubuuh yang terdapat antara pusar dan lutut seorang perempuan.
Jadi sudah cukup jelas tidak ada larangan untuk melakukan hal tersebut disaat haid/ nifas. Akan tetapi jikala sudah memotong kuku dan menggunting rambut itu wajib disucikan. Akan tetapi disunahkan untuk menjaga anggota tubuh/ badannya disaat haid/ nifas.
7. Hal tersebut diperbolehkan. Referensi ini saya ambil di buku Ilmu Fikih, bahwa: “dibolehkan seseorang menyalatkan jenazah yang berada di tempat (daerah) lain. Salat jenazah itu disebut dengan salat ghoib, caranya sama denbgan cara menyalati salat jenazah yang ada dihadapannya. Oran g yang melakukan salat ghoib tetap harus menghadap kiblat, meskipun jenazah yang disalati berada di tempat (daerah) yang tidak pada arah kiblat.
Dalam hadits dari Jabir diterangkan bahwa Rosululloh bersabda :
توفي اليوم رجل من البشر فهلموا فصلوا عليه فصففنا خلفه فصلى رسول الله صلى الله عليه و سلم و نحن صفوف.
“pada hari ini telah meninggal dunia seseorang yang sholeh dari habsyi, maka marilah kita menyalatkan kemmudian kami berbaris di belakang beliau lalu Rosululloh SAW menyalatkannya dan kami terdiri dari beberapa baris. (HR. al- Bukhari dan Muslim dari Jabir).
Jadi sudah cukup jelas dari hadits diatas bahwa diperbolehkan menyalati jenazah yang berada di tempat (daerah) lain.
8. Mengenai hal tersebut telah dijelaskan di kitab Bulughul Maram, hadits riwayat muslim, dari ummu Salamah r.a., ia berkata : “Rosululloh SAW telah menjenguk Abu Salamah yang matanya masih terbuka, kemudian beliau memejamkannya dan bersabda : “sesungguhnya, apabila roh dicabut, mata mengikutinya,”maka orang- orang dari keluargannya berteriak, beliau bersabda :”janganlah kamu berdo’a yntyk dirimmu sendiri kecuali demi kebaikan, karena malaikat mengaminkan atas yang kamu ucapkan”. Kemudian beliau bersabda: ”ya Allah ampunilah dosa- dosa Abu Salamah, angkatlah derajatnya beserta orang- orang yang mendapat petunjuk, lapangkanlah baginya dalam kuburnya , sinarilah ia dalam kubur dan gantilah ia pada putranya. (HR. Muslim). Kendungan hadits diatas bahwasnnya haram menangisi jenazah dengan menjerit-  jerit, konsekuensinya akan mendapat dosa jika kita melakukan hal tersebut.
Diperbolehkan menangisi jenazah dengan hal sewajarnya saja, banyak kita temui para wanita yang menangisi kematian orang yang dicintainnya dengan berlebihan, sambil menjerit- jerit,  merobek- robek pakainnya, menampar- nampar pipinya, menjambrak rambutnya dan sebagainya. Perbuatan seperti itu adalah perilaku wanita- wanita jahiliyah, yang mana kkita dilarang mengikuti & menyerupai perilaku mereka.
Rosululloh bersabda :
ليس منا لطم الخدود, و شق الجيوب, و دعى بدعوى الجاهلية.
“bukanlah termasuk golonbgan kami, orang yang memukuli ppip, merobek- robek pakaian & berteriak dengan teriakan jahiliyah (ketika ditimpa musibah). Hadits shoheh, riwayat Bukhari dalm kitab Fat- Hul Baari.
Jadi dari paparan diatas tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut (haram) dan termasuk dalam golongan wanita Jahiliyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar